Tersangka Kasus Korupsi Asabri Rennier Abdul Ditahan Kejagung

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief. Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mejelaskan, Rennier ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Sebagai informasi, Rennier merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama. Dia didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan. Sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Ketut mengatakan, petikan putusan MA tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti.

"Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan," kata Ketut.

Penyidik Jampidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Gedung ASABRI

Photo :
  • vivanews/Andry

Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Dalam kasus Asabri, selain menetapkan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (Ant)