59 Warganya Keracunan Gas, Edy Rahmayadi Stop Operasi Perusahaan

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

VIVA – Imbas 59 warga mengalami keracunan gas pada minggu lalu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menutup sementara operasional PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) yang berada di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. 

Penutupan PT SMGP ini, untuk memberikan kemudahan penyeledikan yang dilakukan oleh Polres Madina terkait dugaan keluarnya gas beracun, yakni H2S (Hidrogen Sulfida) dari operasional perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) itu.

Dengan itu, mantan Pangkostrad itu memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dan manajemen PT SMGP, untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait dengan keracunan puluhan warga tersebut.

Gubernur Edy langsung memimpin rapat pertemuan dan meminta penjelasan dari PT SMGP berlangsung di Kota Medan, Kamis 10 Maret 2022. Karena, warga sekitar mengalami keracunan sudah dua kali, pertama kali terjadi Januari 2021, lalu.

"Apa persoalan sampai rakyat ini mengalami keracunan, kan dia (racun itu) H2S. Tetapi, dari hasil paparan dia (PT SMGP) kemarin (rapat) dari perusahaan tidak ada tanda-tanda dari asam sulfida berarti ada yang salah. Itulah makanya dibentuk tim harus pasti tahu sampai (penyebabnya) itu ditemukan," kata Gubernur Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubernur, Kota Medan, Jumat.

Hasil pertemuan tersebut, Gubernur Edy meminta pihak perusahaan untuk menghentikan beroperasinya PT SMGP hingga diketahui persis penyebab munculnya gas beracun tersebut.

"Operasionalnya diberhentikan. Saya selaku gubernur saya punya wewenang untuk itu (menutup sementara operasional PT SMGP). Diberhentikan dipastikan terlebih dahulu kenapa rakyat seperti itu (keracunan)," jelasnya.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menjelaskan, PT SMGP merupakan perusahaan pembangkit listrik dengan sudah menghasilkan 90 megawatt. Satu sisi memberikan pasokan listrik bagi Provinsi Sumut. Di sisi lain, perusahaan itu harus memikirkan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Dia (PT SMGP) sudah menghasilkan energi sampai 90 megawatt. Ini juga sangat menguntungkan bagi rakyat Sumatera Utara," tutur mantan Ketua Umum PSSI itu. 

Disinggung soal sanksi bila terulang ketiga kalinya, warga mengalami keracunan, Gubernur Edy mengatakan sudah ada pihak kepolisian sebagai menegak hukum jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian.

"Jangan sampai terjadi tiga kali. Makanya, dia harus bisa pastikan itu kenapa. Kalau memang itu human eror ya harus kita tindak dong. Tetapi kalau memang itu tuntutan perusahaan, perusahaan yang memang harus melakukan seperti itu. Kita (cari) win win solution, kita relokasi desa itu tapi kan harus pasti," jelasnya.

Dia meminta tim gabungan melakukan bekerja lebih dahulu, melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab persis gas beracun H2S itu bisa keluar.

Gubernur Edy juga mengatakan bahwa PT SMGP sendiri belum dapat mengetahui secara detail apa penyebab H2S bisa keluar. Untuk itu, operasional perusahaan harus ditutup sementara sampai diketahui penyebabnya.

"Tak bisa kita mengandai-andai. Belum bisa mereka jawab. Makanya, saya berhentikan dulu sampai ada kepastian harus bisa dijawab (penyebabnya). Harus ada kepastian gak boleh main-main nyawa orang itu," katanya.