Nasib Dua Brimob yang Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL di Karawang
- ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri pasti akan menindak tegas dua anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) yang diduga mencabut paksa berkas pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 3 Maret 2022.
"Kalau terbukti bersalah akan ditindak oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Maret 2022.
Namun, Dedi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan proses penanganan insiden tersebut. Selain itu, ia juga belum dapat mengonfirmasi mengenai komunikasi yang dilakukan Mabes Polri dengan Kementerian Perhubungan.
"Belum ada info (lebih lanjut soal laporan)," ujarnya.
Sekedar diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut pihaknya sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa kedatangan dua oknum Brimob dengan membawa senjata laras panjang ke Kantor Jembatan Timbang Balonggandu lebih bersifat pribadi, bukan institusi.
Informasinya, kedatangan kedua oknum Brimob Resimen II Pelopor Korbrimob Polri ke kantor UPPKM Balonggandu Karawang atas suruhan Kompol WG, anggota Yanma Polda Metro Jaya. Kabarnya, Kompol WG sebagai pemilik PT. Dejavu Express yang armada angkutnya diberhentikan di jembatan timbang karena pelanggaran ODOL.
Baca juga: Oknum Cabut Paksa Berkas Kendaraan Over Dimensi, Ini Respons Kemenhub