Tes Covid-19 Syarat Perjalanan Tak Wajib, Vaksinasi di Babel Digeber
- Istimewa
VIVA – Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bangka Belitung (Babel) terus menggencarkan vaksinasi, meski ada penghapusan syarat wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
“Tidak diwajibkannya tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara telah ditetapkan pemerintah melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Maret 2022,” ujar Kabinda Babel, Imam Santoso di Pangkalpinang, Rabu, 9 Maret 2022.
Imam mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut, syarat utama pelaku perjalanan di dalam negeri diganti dengan pemberian dosis kedua atau ketiga atau booster. Sehingga diprediksi permintaan vaksinasi akan semakin meningkat.
“Pemberian dosis kedua atau booster menjadi syarat utama pelaku perjalanan, maka partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi akan meningkat sehingga kami bersama pemda perlu melakukan akselerasi,” ungkapnya.
Imam mengatakan, Binda Babel bersama pemda menargetkan pemberian sebanyak 186.000 dosis vaksin pada Maret 2022 sebagai upaya memfasilitasi masyarakat mendapatkan dosis lengkap maupun booster.
Kemudian, dia juga bilang, Binda Babel telah mendirikan gerai vaksinasi di beberapa titik. Sehingga, masyarakat tinggal datang saja.
“Masyarakat akan dipermudah dan difasilitasi untuk mendapatkan dosis vaksin di gerai-gerai vaksinasi yang telah disediakan karena target pemberian vaksin pada Maret 2022 meningkat,” ujarnya.
Baca juga: AP I Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya