Doni Salmanan Ditahan Bareskrim, HP hingga Akun Quotex Disita

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung, telah resmi berstatus tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada platform Quotex. Buntutnya, sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut pun disita polisi.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 8 Maret 2022.

Ramadhan menambahkan, pihaknya juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, termasuk flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Aparat kepolisian juga menyelidiki aliran aset milik tersangka Doni Salmanan. Nantinya, aset-aset yang terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Doni ini pun akan disita sebagai barang bukti.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujarnya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," tutur Brigjen Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujarnya.

Selain itu, Doni Salmanan juga langsung ditahan mulai malam ini setelah berstatus tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari Doni melarikan diri atau juga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," ujar Ramadhan.