KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Tubagus Chaeri Wardana

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai milik terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp36,7 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).

KPK menyita uang tersebut untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

"Tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa 8 Maret 2022.

Ali menjelaskan putusan MA Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 per tanggal 12 Juli 2020 menyatakan berkekuatan hukum tetap.

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dia mengatakan ada lima mata uang milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut yang disita KPK. Ia merincikan lima mata uang tersebut terdiri dari Rp36.566.796.607, 4.120 dolar AS atau setara Rp59 juta, 1.656 dolar Singapura atau setara Rp17 juta. Kemudian, ada 3.780 poundsterling yang setara Rp71 juta, dan 10 dolar Australia atau setara Rp104 ribu.

Dengan demikian jika ditotal lima mata uang milik Wawan yang disita berjumlah sekitar Rp36,7 miliar. Menurut Ali, langkah penyitaan uang ini dilakukan untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan.

"Tim jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," lanjut Ali. 

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 Miliar," jelasnya.

Adapun status Wawan saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Mulai suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wawan menjalani masa hukuman selama tujuh tahun atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU.