Kolonel Inf Priyanto Terdakwa Penabrak Sejoli di Nagreg Mulai Disidang
- Istimewa
VIVA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana perkara kecelakaan tabrak lari di kawasan Nagreg, Jawa Barat yang mengakibatkan sejoli meninggal dunia. Nahasnya, mayat kedua korban dibuang sungai Serayu Jawa Tengah. Sidang ini mengadili terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap kolonel Inf Priyanto, Selasa 8 Maret 2022.
Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi (16) melibatkan tiga terdakwa diantaranya Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan Puspom TNI, ketiganya terbukti menabrak dua pasangan muda-mudi di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiganya lalu membuang jasad korban ke sungai Serayu Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Ketiga anggota TNI AD itu akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, KUHP Pasal 181, 359. 338, dan 340 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut.