Kapolres Bongkar Modus Baru Kasus Sabu Pakai Jarum Suntik
- Humas Polres
VIVA – Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, selama kurun waktu 2 bulan terakhir yakni Januari – Februari 2022, Satresnakorba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu sebanyak 7 kasus. Barang buktinya sekitar 3,92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex.
Andi Sinjaya menjelaskan, ada 9 tersangka yang diamankan. Dia menambahkan, ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu. Yang biasanya menggunakan pipet berserta alat hisab beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah sehingga selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.
“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka dan juga ada keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba ini perlu menjadi perhatian kita semua “ kata Andi Sinjaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Maret 2022.
Selain itu dalam hal pencegahan narkoba, dia juga menegaskan bahwa Kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa sampai Kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas melakukan himbauan, penyuluhan dan baner dalam rangka menghimbau terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak masa depan mereka," ucap dia.
Mantan Kapolres Enrekang ini mengimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi.
“Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba di lingkungannya atau sekolahnya," kata dia.