KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi ke kas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
Ali menambahkan, pembayaran uang pengganti oleh Ramlan Suryadi dilakukan dengan cara mengangsur sebanyak lima kali kepada tim Jaksa Eksekusi KPK. Tim Jaksa Eksekusi KPK akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi lainnya.
"Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," ujarnya.
Diketahui, KPK telah mengeksekusi Ramlan Suryadi ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Sumatera Selatan untuk menjalani pidana selama 4 tahun penjara. Adapun eksekusi itu dilakukan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ramlan Suryadi, membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.