Korban Tertarik Ikut Quotex Usai Tonton Video Doni Salmanan

Doni Salmanan
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Doni Salmanan, salah satu afiliator binary option dilaporkan juga terkait kasus dugaan judi onlien, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Diduga, Doni Salmanan melalui platform Quotex melakukan modus operandinya ini.

Pengacara korban Quotex, Bayu Manuhutu menjelaskan kliennya inisial RA awalnya menonton video YouTube Doni Salmanan. RA, kata dia, tertarik melihat mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video yang disebut dari hasil trading di platform Quotex.

"Klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex, sehingga klien kami tertarik untuk gabung," kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 7 Maret 2022. 

Doni Salmanan.

Photo :
  • Tangkapan Layar

Menurut dia, kliennya RA bergabung melalui grup VIP telegram Doni Salmanan. Pada grup tersebut, Doni Salmanan menjadi mentor trading. Namun, kliennya begitu mencoba tidak pernah menang bahkan hampir total kalah.

"Setelah viral di media dijelaskan oleh mantan afiliator, jika trader kalah maka afiliator mendapatkan keuntungan hingga 70 persen. Setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform quotex dan afiliator," ujarnya.

Pada 3 Februari 2022, Bayu mengatakan akhirnya RA melaporkan kasus ini ke SPKT Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulilah, laporan sudah diterima dan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim yang statusnya sudah dinaikan tingkat penyidikan.

"Kami tim kuasa hukum dan korban, berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang sangat baik, cepat dan profesional memproses kasus ini," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan penanganan kasus Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diduga, Doni melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Doni Salmanan diduga melanggar pasal ITE dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Gatot pada Jumat, 4 Maret 2022.

Hal tersebut, kata Gatot, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Menurut dia, kasus Doni Salmanan ini dilaporkan oleh RA dengan nomor laporan polisi (LP): B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. "Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," jelas dia.

Baca juga: Kombes Gatot: Kasus Doni Salmanan Terkait Platform Quotex