Saudi Cabut Kewajiban PCR dan Karantina, Apa Dampaknya bagi Umrah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Sumber :
  • Rilis Kemenag

VIVA – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. 

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini. 

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. 

Hilman pun optimistis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina. 

"Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya. 

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes karena kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. 

Hilman mengatakan sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Oleh karena itu harus direspons secara mutual recognition. 

“Jadi jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," kata dia.

Ia menuturkan bahwa posisi Kemenag akan lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan COVID-19. Termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.