Kombes Gatot: Kasus Doni Salmanan Terkait Platform Quotex

Doni Salmanan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus Doni Salmanan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bukan terkait aplikasi robot trading binary option Binomo.

“Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Gatot di Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan investasi bodong berkedok trading yang menyeret afiliator binary option, Doni Salmanan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Doni Salmanan dengan Motor Sport

Photo :
  • Tangkapan Layar

"Penyidik sudah memeriksa 10 saksi, tujuh saksi dan tiga saksi ahli, saksi di antaranya saksi pelapor," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat, 4 Maret 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi itu, pihaknya pada hari ini langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus yang menyeret nama Doni naik ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus ini, artinya polisi telah mendapati adanya unsur pidana terkait kasus tersebut. Sebagai tindak lanjut ke depan polisi tinggal menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, tanggal 4 Maret 2022 telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang sebelumnya dipromosikan Indra Kenz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.

"Ada satu (Afiliator diduga terlibat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Indra Kenz Sudah Jadi Tersangka

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.