RI Tolak Seruan Penyelidikan Independen Soal Pelanggaran HAM di Papua
- abc
Indonesia menolak seruan dari para pakar HAM PBB bagi penyelidikan independen mengenai laporan 'pelanggaran berat' terhadap warga Papua dengan mengatakan masalah itu tersebut sudah ditangani.
Kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan sudah mengadakan perlawanan selama bertahun-tahun di Papua, dengan mengatakan bahwa hasil pemungutan suara yang dilakukan tahun 1969 oleh PBB tidak sah, keputusan yang ketika itu menyatakan kawasan bekas jajahan Belanda tersebut bergabung dengan Indonesia.
Dalam pernyataan hari Selasa, tiga pakar independen HAM PBB mengatakan bahwa antara bulan April sampai November 2021, mereka menerima laporan tuduhan adanya pembunuhan di luar hukum di Papua, termasuk pembunuhan terhadap anak-anak, penghilangan orang yang dipaksakan, penyiksaan dan pemindahan paksa sekitar 5 ribu warga Papua.
Pernyataan dari pakar PBB tersebut memperkirakan bahwa antara 60 ribu sampai 100 ribu orang telah meninggalkan tempat tinggal semula sejak peningkatan tindak kekerasan di bulan Desember 2018.
"Ribuan warga yang meninggalkan desa mereka sekarang melarikan diri ke hutan-hutan di mana kondisi cuaca yang buruk di dataran tinggi, dengan tidak adanya akses ke makanan, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan," demikian laporan para pakar tersebut.
Dalam surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia tertanggal 27 Desember, para pakar ini juga menekankan soal meningkatnya tindak kekerasan sejak tahun 2021 dan mengatakan sudah ada 'peningkatan' usaha untuk menangkap kelompok separatis bersenjata yang menyebabkan penangkapan dan penahanan tanpa alasan jelas.
Dalam salah satu kasus yang dilaporkan adalah seorang bayi berusia dua tahun yang meninggal setelah adanya kontak senjata, meski pihak tentara Indonesia dan kelompok perlawanan bersenjata Papua memberikan keterangan berbeda mengenai mengapa bayi tersebut meninggal.
Mengutip laporan bahwa bantuan bagi warga Papua yang mengungsi tersebut terhalang, para pakar PBB tersebut menyerukan dibukanya akses kemanusiaan untuk mereka, dan pengawasan independen serta wartawan diizinkan untuk memonitor perkembangan.
"Kami para [akar menyerukan akses kemanusiaan segera ke kawasan tersebut, dan mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan yang penuh dan independen terhadap pelanggaran HAM dengan korban warga lokal di sana.'
Menggambarkan bahwa pernyataan para pakar PBB tersebut sebagai 'memihak', misi permanen Indonesia di Jenewa (Swiss) dalam pernyataan mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mengindahkan 'data dan informasi yang sudah bisa dibuktikan" yang sudah disampaikan oleh pihak Indonesia berkenaan dengan tuduhan yang sama.
Indonesia menolak tuduhan menghalangi pengiriman bantuan atau pun memindahkan paksa dan mengatakan warga meninggalkan desa-desa mereka karena berbagai faktor termasuk bencana alam, dan konflik antar suku di sana.
Pernyataan dari Indonesia ini menambahkan bahwa pasukan keamanan perlu diturunkan ke beberapa daerah karena adanya serangan terhadap penduduk sipil oleh "kelompok kriminal bersenjata."
Reuters
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dan simak berita lainnya di ABC Indonesia