Angelina Sondakh Lunasi Rp4,5 Miliar dengan Penjara 4 Bulan
- Istimewa
VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) mengatakan bahwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angelina Sondakh tidak membayar lunas kewajiban membayar uang pengganti.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Anggie dijatuhi pidana berupa membayar uang pengganti atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta. Namun Angie hanya membayar Rp8.815.972.722.
"Sisa Rp4.538.027.278 subsider 4 Bulan 5 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti kepada awak media, Kamis, 3 Maret 2022.
Baca juga: Cerita Rasisnya Orang Ukraina ke Pengungsi Non Kulit Putih
Rika menjelaskan, Angie yang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) ini sejatinya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2021.
Namun lantaran tak membayar lunas kewajiban uang pengganti, maka Angie harus menjalani pidana tambahan selama 4 bulan 5 hari.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.
Rika menambahkan, selama menjalani pidana Angie menerima remisi dari Kemenkumham selama 3 bulan. Remisi diberikan kepada Angie berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Angie divonis 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun uang denda tersebut sudah dibayar Angie sehingga tak menjalani pidana tambahan selama 6 bulan.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Rika.