Mantan Bendahara Bapenda Riau Diduga Tilap Uang Zakat ASN Rp1,1 Miliar
- ANTARA
VIVA – Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, berinisial M, diduga menilap uang zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, 2 Maret 2022, menjelaskan kasus itu terbongkar dari adanya ketidaksesuaian penyetoran zakat dari Bapenda Riau dengan catatan penerimaan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
"Kami sudah mengkonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp1,4 miliar, namun dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp335 juta," ujarnya.
Syahrial menyebutkan pihaknya telah melakukan tindakan internal serta pemeriksaan dan oknum yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, juga "berkomitmen untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut".
Karena itu merupakan tindakan administratif dan menyangkut jumlah uang yang besar, ada kepercayaan dan keikhlasan orang untuk membayar zakat namun tidak disampaikan sebagaimana mestinya, Bapenda memandang perlu untuk melakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatannya.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Syahrial menyebutkan aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi. Proses hukumnya bergantung hasil pemeriksaan Inspektorat.
Oleh karena itu, Bapenda Riau sudah melaporkan kepada pimpinan, dan sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dari jajaran inspektorat. Syahrial berharap ada keadilan dalam mengambil tindakan dan memastikan dalam pemeriksaan Inspektorat merekomendasikan apa yang seharusnya diterima M.
Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran baru terkait mekanisme penyaluran zakat, yaitu dengan langsung melakukan pemotongan uang dari rekening ASN dan langsung masuk ke rekening Baznas tanpa ada perantara melalui bendahara. (ant)