Usai Azis Samual Ada Tersangka Lain Pengeroyok Haris? Polisi: Sabar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Politisi Golkar Azis Samual diduga bukan tersangka terakhir dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengeroyokan ini. Namun, hal tersebut masih didalami. Polisi tengah mendalami alat bukti yang dimiliki saat ini.

"Apakah masih ada dibalik itu semua? Mohon bersabar penyidik akan tetapkan semua itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ini akan terus jalan kami lihat dari perkembangan dari hasil penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 Maret 2022.

Azis jadi tersangka karena berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Haris. Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dengan ditetapkannya Azis jadi tersangka, total ada enam tersangka dalam kasus ini.

Penganiayaan Haris Pertama

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama diserang sekelompok orang tidak dikenal. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Februari 2022.

Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022.