Soal Pencemaran Nama Baik Menag Yaqut, Polisi Akan Panggil Roy Suryo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pakar telematika Roy Suryo akan diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, sebelum memeriksa Roy Suryo, penyidik lebih dulu akan meminta keterangan pihak pelapor dalam kasus ini.
"Kalau ada laporan kan seperti itu, tahapan seperti itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 Maret 2022.
Tapi, mantan Kabid Humad Polda Sulawesi Selatan itu berdalih sampai saat ini penyidik belum menyusun agenda pemeriksaan. Pasalnya, mereka masih meneliti isi laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu. Maka dari itu, dia minta bersabar. Apabila sudah ada agenda pemeriksaan maka akan disampaikan.
"Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu juga, karena setahu saya belum ada pemeriksaan," ujar dia lagi.
Laporkan Balik Roy Suryo
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.
Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.
"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.
Lebih lanjut Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.
"Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?" ujarnya.
Laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan Roy Suryo Ditolak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.
Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.