Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Politisi Senior Partai Golkar, Azis Samual (kanan).
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Azis ditetapkan sebagai tersangka karena menugaskan para eksekutor untuk mengeroyok Haris.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda metro kata Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis terbukti dan sudah mengakuinya perannya yang memberikan perintah pengeroyokan. 

"Dari pasal itu, maka peran yang bersangkutan disangkakan menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 yang para tersangka 4 orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Maret 2022.

Tubagus menambahkan, dalam kasus ini, Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti keterlibatan Azis. Pun, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan gelar perkara yang dihadiri langsung oleh Azis. 

"Oleh karena itu berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka," tutur Hidayat. 

Azis sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Mapolda Metro Jaya. Motif Azis masih didalami oleh polisi.

Ketum KNPI, Haris Pertama

Photo :
  • ANTARA FOTO

Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin memanggil Azis untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus pengeroyokan terhadap Haris. Usai dilakukan pemeriksaan, polisi juga sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Azis. "Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1x24 jam," ujarnya. 

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Azis Samual (AS) karena merujuk informasi dari empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari pengakuan para tersangka dalam pemeriksaan mengerucut nama Azis. 

"Hasil pemeriksaan saudara AS, maka penyidik tetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.