AKBP M yang Jadikan Siswi SMP Budak Seks Dicokok
- VIVA/irfan
VIVA – Perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M yang diduga melakukan pemerkosaan hingga menjadikan siswi Sekolah Menengah Pertama budak seks dicokok Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Benar (AKBP M ditangkap)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.
Dia ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulsel. Tapi, Komang belum membeberkan lebih lanjut. Sebab, dia masih diperiksa. AKBP M sendiri diketahui telah dicopot dan dinonaktifkan dari dinasnya. "Diperiksa dulu," katanya lagi.
Baca juga: Alasan Istana Tak Mau Segera Ubah Status Pandemi Jadi Endemi
Korban diketahui merupakan warga dari Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu mendapat perlakuan tak senonoh saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum polisi tersebut.
Kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan AKBP M hingga dijadikan budak seks disebut terjadi sejak Oktober 2021 sampai Februari 2022.
Sebelumnya, Remaja asal Kabupaten Gowa yang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M telah memasukkan laporan pidana ke Polda Sulawesi Selatan.
“Iya, korban telah memasukkan laporan tadi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kepada VIVA, Selasa, 1 Maret 2022.
Dia memastikan laporan kasus perkosaan tersebut telah diterima pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, dan penyidik akan segera menindaklanjutinya.
“Tentu pihak Reskrim (Reserse Kriminal) Polda akan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Komang.
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap remaja itu, yakni AKBP M, seorang perwira yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan. Tak butuh lama setelah Bidang Propam Polda Sulsel menerima laporan dan melakukan pengusutan, AKBP M pun langsung dicopot dan dinonaktifkan dari dinasnya.
Selain terancam sanksi dari kepolisian, AKBP M juga terancam dihukum pidana. “Propam sudah tangani, dan pihak Propam akan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel kepada VIVA, Senin malam, 28 Februari 2022.