Irjen Dedi ke Nurhayati: Tak Perlu Takut

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kasus dugaan korupsi APBDes yang berbalik fakta hingga membuat seorang wanita bermama Nurhayati menjadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, hingga kini dipastikan berhenti diselidiki oleh polisi

Hasil peyelidikan mendalam terkait kasus ini pun membuat Mabes Polri turun tangan langsung.  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, untuk Nurhayati sudah bisa kembali beraktivitas seperti biasa. 

"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa," ujar Dedi memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Selasa 1 Maret 2022 malam. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

Dedi memastikan untuk kasus ini Nurhayati tidak perlu merasa takut akan di tahan, lantaran kasus korupsi yang menjerat bendahara desa Citemu hingg kini telaah dipastikan berhenti total. 

"Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," ujar Dedi. 

Mengenai kasus kasus Nurhayati yang berbalik menjadi tersangka, semenara pada kenyataannya Nurhayati melaporkan adanya tindak pidana korupsi,  Dedi menegaskan masyarakat tidak perlu takut dan turut melaporkan jika mendapati adanya dugaan korupsi. 

Ditubuh polri sendiri Dedi memastikan kasus korupsi perlu kolaborasi antara masyarakat, Polri, dan stakeholder terkait.

"Masyarakat nggak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya tanggung jawab dari penegak hukum nggak ada. Tindak pidana korupsi ini harus karena extraordinary of crime ini harus dilakukan secara bersama sama, secara berkolaborasi antara masyarakat stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul-betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia khususnya," ujarnya. 

Diketahui kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan, pihak Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan Kasus tersebut berhenti setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ujarnya. 

Asep mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati, dan Nurhayati bebas dari segala tuntutan yang ada mengenai kasus tersebut.