Kejati Jawa Barat Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati
- ANTARA/Khaerul Izan
VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menjelaskan, perkara kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati, resmi dihentikan.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ujar Asep di Kejati Jabar Bandung, Selasa 1 Maret 2022.
Tidak Cukup Bukti
Jaksa telah melakukan rangkaian gelar perkara terhadap kasus tersebut, dan berkesimpulan bahwa perkara ini dihentikan karena tak cukup bukti.
"Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," jelas dia.
Asep mengaku, jaksa akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) secepatnya kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," katanya.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Citemu Supriyadi tahun anggaran 2018 sampai 2020. Atas kasus itu kerugian negara sebesar Rp818 juta.