Pejabat di Muara Enim Mundur karena Takut Ditangkap, Ini Kata KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengundurkan diri. Mereka menyatakan mundur lantaran takut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak sembarangan menangkap atau menahan seseorang. Ali memastikan jika KPK tidak akan menangkap ataupun menahan seseorang jika tidak terbukti bersalah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

"Kami memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntabel. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 Februari 2022.

Namun, Ali menekankan, bahwa KPK akan tetap memproses hukum pihak-pihak yang terbukti ataupun terindikasi terlibat dalam perkara korupsi di Muara Enim. Meskipun orang tersebut sudah mengundurkan diri atau tidak menjabat lagi.

"KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya. Apapun status kepegawaiannya saat ini," tegas dia.

Karena itu, KPK berpesan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi di daerahnya, termasuk manajemen kepegawaian.

"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," tandas Ali. 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap.

Adapun, puluhan tersangka tersebut meliputi, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, para Anggota DPRD dan eks Anggota DPRD Muara Enim; hingga para pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka telah divonis bersalah.