Langgar Prokes, Penanggungjawab Konser Musik di Makassar Tersangka

Konser musik di Makassar saat PPKM level 2.
Sumber :
  • VIVA/ Irfan.

VIVA – Polrestabes Makassar resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada konser musik CoArt Coret Fest 2022, yang berlangsung di gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, pada Sabtu, 2 Februari 2022, lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, menyampaikan sosok tersangka itu merupakan penanggungjawab dari pelaksana kegiatan konser tersebut.

“Jadi, satu orang saja ditetapkan tersangka. Tersangka melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat, 25 Februari 2022.

Meski berstatus tersangka, namun Budhi menyatakan tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Budhi menjelaskan, izin kegiatan tersebut sama sekali tidak ada. Harusnya, kata dia, panitia, setelah mendapat rekomendasi, kemudian mengurus izin. Namun tidak dilakukan dan langsung menyelenggarakan acara itu.

“Ternyata di dalam acara konser itu, ditemukan salah satu peserta terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya.

Konser musik tersebut berlangsung di tengah Pemkot Makassar menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, menyusul kembali meningkatkan kasus Covid-19. Personel Satpol PP Makassar pun, kala itu, langsung melakukan pembubaran kegiatan yang mendapat sambutan tidak bersahabat dari kalangan penonton. Petugas dilempati botol minuman kemasan dan diteriaki.