Polisi Bantah Adam Deni Diproses Cepat Karena Laporan Ahmad Sahroni
- dok Polri
VIVA – Polri membantah kasus Adam Deni, tersangka tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, proses penanganannya sangat cepat karena pelapornya Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
“Saya rasa sama (semua proses hukum). Persoalan itu prinsipnya penyidik melaksanakan secara profesional dan proporsional,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu, 23 Februari 2022.
Saat ini, kasus Adam Deni sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap II pada 14 Februari 2022. Sehingga, Adam Deni menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum.
“Kalau proses sudah tahap kedua, tentu proses itu saat ini ada di JPU. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU ya,” ujarnya.
Adam Deni, tersangka kasus tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak meminta maaf kepada pihak pelapor dalam hal ini Ahmad Sahroni.
Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Adam Deni. Sebab, Adam Deni mengaku khilaf.
"Untuk itu, saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada Bang Ahmad Sahroni, mengetukkan hatinya untuk saya. Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin," kata Adam Deni.
Dengan demikian, Adam Deni berharap Ahmad Sahroni yang merupakan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem memaafkannya. Sebab, ia ingin segera keluar dari penjara dan kembali bekerja seperti biasa.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat," ucapnya.