Penampakan Rumah Tempat Penimbunan Minyak Goreng di Serang
- VIVA/ Yandi Deslatama
VIVA – Rumah yang dijadikan untuk menimbun minyak goreng, digrebek oleh Polres Serang Kota pada Selasa malam tadi, 22 Februari 2022. Jumlahnya mencapai 9.600 liter dengan ukuran tiap botolnya 1 liter.
"Kita totalkan ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek atau 9.600 liter," kata Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi penggrebekan, Selasa 22 Februari 2022.
Lokasinya ada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Ukuran rumahnya sekitar 72 meter, dan terdapat dua kamar.
Di dalam rumah berwarna putih, merah muda dan cokelat itu, minyak itu ditimbun di dua tempat. Yakni di ruang tamu dan kamar depan. Penimbunan itu dilakukan pelaku, diduga kuat dilakukan secara sadar.
"Pelaku diduga secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka dan ada ketidak stabilan harga," terangnya.
Terancam 7 Tahun, Denda Rp150 Miliar
Jika benar melakukan penimbunan, pelaku terancam tujuh tahun penjara atau denda sebesar Rp150 miliar. Dimana saat ini, minyak goreng sulit didapatkan oleh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali di Kota Serang, Banten.
"Kita akan mengancam dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar," jelasnya.