Dishub Respon Aksi Anggota DPRD Bogor Duduk Setop Truk Tambang

Anggota DPRD Kabupaten Bogor duduk di tengah jalan mengadang truk
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA –   Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, merespon aksi Anggota DPRD Komisi II Ahmad Tohawi yang menyetop truk tambang beroperasi di luar jam yang diizinkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk membangun pos penjagaan untuk menindak truk yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyampaikan, terkait keluhan masih adanya sejumlah truk angkutan tambang yang melintas siang hari dan melanggar aturan Perbup, pihaknya sudah berusaha menjalankan operasi sejak tanggal 15 Februari 2022. Dan operasi itu akan terus dilakukan untuk penegakan Perbup Bogor.

“Petugas Dishub selalu berjaga di lima titik pos operasi penyekatan dibantu oleh petugas gabungan. Terkait kejadian di jalan raya Ciseeng, sepertinya itu armada angkutan galian liar yang tidak terpantau dan tidak melewati jalur jalan yang ada pos pemyekatan,” katanya.

Namun demikian, Agus berjanji akan melakukan evaluasi secara total terkait pelaksanaan Perbup Bogor 120. Selain itu, akan terus meningkatkan operasi gabungan sehingga Perbup Bogor 120 dapat terlaksana dengan baik dan ditegakkan secara tegas.

“Kami akan terus evaluasi pelaksanaan operasi penegakan Perbup ini. Kami juga akan lebih kuatkan koordinasi lintas sektor, baik dengan TNI, Polri dan Satpol PP. Tentu ada keterbatasan personel dan waktu, namun tetap kami upayakan agar Perbup Bogor ini berjalan maksimal,” tegasnya.

Agus mengaku berterima kasih atas adanya dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 itu. Dukungan dari warga sangat dibutuhkan agar aturan waktu operasional kendaraan tambang dapat dilaksanakan dan ditegakkan secara baik.

“Saya hormati pula dukungan dari Bapak Tohawi dengan aksi itu. Artinya beliau mendukung pelaksanaan Perbup Bogor tersebut secara maksimal," imbuh Agus.