Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA – Ipda M. Yusmin Ohorella, Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara. Hal itu sama seperti Briptu Fikri Ramadhan yang dibacakan saat sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari 2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Ipda Yusmin. Menurut jaksa, Yusmin selaku terdakwa melakukan surveilans atau pengintilan.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Selama bertuga, kata Jaksa, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, enam eks Laskar FPI tewas tertembak
Atas hal itu, jaksa menyampaikan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.