Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penetapan tersangka kepada seorang Nurhayati, yang disebut sebagai pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Cirebon, menjadi kontroversi. Pasalnya dalam video yang beredar dia membuat pengakuan kalau sebagai pelapor kasus korupsi namun malah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan dalam keterangannya pada Senin 21 Februari 2022, bahwa pelapor dalam kasus tersebut bukan Nurhayati. Melainkan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujarnya.

Kata dia, penyidik Polres Cirebon menangani kasus tersebut dengan profesional. Hingga menemukan bukti tindak pidana oleh terlapor Supriyadi dengan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon, dengan pelimpahan berulang kali. Akhirnya Kejari memberi petunjuk untuk memeriksa Nurhayati. Nurhayati pun ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," jelasnya.

Polisi Profesional Tangani Kasus Ini

Ibrahim memastikan, penanganan kasus itu dilakukan secara profesional sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

"Dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.