KPK Sita Aset Senilai Rp7 Miliar dari TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang penyitaan di salah satu aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Pada hari Jumat, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan. Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

Adapun aset-aset yang disita sebagai berikut.

Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

Ali mengatakan tim penyidik masih terus menelusuri dan mencari aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka Puput dan kawan-kawan.

"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," kata dia.

KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

Terkait dengan kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Puput dan Hasan merupakan penerima suap dalam kasus itu. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton. Sebanyak 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. (ant)