Kasus Rahmat Effendi, Sekda Kota Bekasi Kembalikan Uang ke KPK

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati. Uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Reny mengembalikan uang saat diperiksa tim penyidik di gedung KPK pada Kamis kemarin, 17 Februari 2022.

"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan lainnya," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 18 Februari 2022.

Ali menambahkan, bahwa dalam pemeriksaan terhadap Reny kemarin, tim penyidik masih mendalami terkait aliran uang yang diduga di diterima Rahmat Effendi. Selain Reny, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Staf Dinas Perkimtan Syarif dan Sau Mulya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi RE," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, KPK juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian pihak penerima yang dijerat bersama Rahmat Effendi, terdiri dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada awal Januari 2022 lalu di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.