Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap perpajakan oleh KPK.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan pada tahun 2016 hingga 2017. Kedua orang tersebut merupakan mantan partner konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Ryan dam Aulia merupakan penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Keduanya pun langsung ditahan KPK setelah pengumuman penetapan tersangka.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, masing-masing konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Alex menambahkan, bahwa kedua tersangka ini merupakan mantan konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sehak 17 Februari hingga 8 Maret 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," tambahnya.

Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara, Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred baru ditahan beberapa hari belakangan ini.

Teranyar, Wawan dan Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu Dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 11 Novembet 2021.

Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Keduanya diarahkan Angin untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.

Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak dibayar sebagaimana mestinya.

"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," sebutnya.

Diketahui, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); serta eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR). 

Kemudian, konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR); konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM); kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL); dan konsultan pajak, Agus Susetyo (AS).