Komisi II DPR Tetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu
- vivanews/Andry Daud
VIVA - Proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu akhirnya selesai. Komisi II DPR telah menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027.
Keputusan yang dibacakan pada Kamis dinihari, 17 Februari 2022, itu diambil tanpa mekanisme voting, setelah Komisi II melakukan rapat pleno.
Komisi II menetapkan secara berurutan 1-7 anggota KPU yang terpilih dari 14 orang yang mengikuti fit and proper test.
Berikut 7 calon anggota KPU yang terpilih secara berurutan:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asya'ri
3. Mochamad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melasz
Adapun 7 calon anggota KPU yang merupakan cadangan yakni:
8. Viryan
9. Iffa Rosita.
10. Dahliah
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Iwan Rompo Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Safa’at
"Kita tetapkan calon anggota KPU RI 2022-2027 satu sampai 7 yang akan kita serahkan namanya kepada pemerintah yang akan kita bawa nanti di paripuna, 8-14 adalah nama-nama cadangan," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Komisi II juga menetapkan lima dari 10 calon anggota Bawaslu. Lima nama sisanya merupakan cadangan.
Lima calon anggota Bawaslu yang ditetapkan adalah:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Sementara cadangannya:
6. Subair
7. Fritz Edward Siregar
8. Aditya Perdana
9. Mardiana Rusli
10. Andi Tenri Sompa
"1-5 yang akan ditetapkan dan dilantik menjadi anggota bawaslu masa jabatan 2022-2027. Apakah kita bisa setujui bapak ibu sekalian?” kata Doli mengambil keputusan.
Kemudian disambut persetujuan anggota dewan.
Alasan Tanpa Voting
Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027, tanpa mekanisme voting karena sejumlah pertimbangan.
Pasca melakukan fit and proper test, Komisi II menggelar rapat pleno secara tertutup sekitar 1,5 jam. Kemudian, pengambilan keputusan kembali dibuka sekitar pukul 1.16, Kamis dini hari, 17 Februari 2022.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, menuturkan setelah proses dialog dan perdebatan yang panjang, akhirnya diputuskan anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
Pertimbangan Objektif Hingga Politik
Menurut Doli, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu ini berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu dari pertimbangan objektif, hingga pertimbangan politik.
"Awalnya kita ingin melakukan pemilihan ini secara voting dan kemudian kita melakukan simulasi, tapi karena perdebatannya panjang, dengan beberapa pertimbangan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertimbangan pertama berdasarkan objektivitas atau kualitas calon anggota KPU dan Bawaslu.
Komisi II melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya menilai sejumlah aspek tersebut sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama," ujarnya.
Doli tak membantah ada pertimbangan politik dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu. Kepentingan politik tersebut, klaimnya, adalah kepentingan bangsa dan negara.
"Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR dan juga mewakili partai politik kita masing-masing," kata Doli.
Melalui dua pertimbangan tersebut, Komisi II telah melakukan simulasi dan memutuskan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Dengan setengah sisa dari calon yang tidak terpilih menjadi cadangannya.