Pengacara Sebut Keluarga Korban Kecewa Herry Dihukum Seumur Hidup

Kuasa hukum para santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus A Rizaldi

VIVA – Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut bahwa para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.

Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah, ada yang nangis, [bilang] sangat tidak terima," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022.

Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu.

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Saat itu pun Yudi memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.

Untuk itu, ia mendorong kepada Kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya, hal itu harus menjadi komitmen pemerintah melalui Kejaksaan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ant)