Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga seorang pengusaha Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos, terkait perbuatan melanggar hukum tentang perjanjian hibah saham Yayasan Karyawan Jawa Pos.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 7 Februari 2022, dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2022/PN Sby.
Sembilan penggugat adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto, dan Slamet Eko Budiono. Para penggugat selanjutnya diwakili Sudiman Sidabukke sebagai kuasa hukum.
Dalam petitumnya, para penggugat menuntut agar majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat, dalam hal ini Dahlan Iskan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Daad).
"Menyatakan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," tulis penggugat dalam petitumnya
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membentuk lembaga/badan hukum pengganti Yayasan Karyawan Jawa Pos yang berdasar peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT Jawa Pos, bersama-sama dengan para penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan tergugat.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," ungkapnya
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad) dari tergugat. Membebankan biaya perkara kepada tergugat secara tanggung renteng.