Polisi: Sudah Tiga Kali Unjuk Rasa di Parimo Blokir Jalan Utama
- ANTARA/Mohamad Hamzah
VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mencatat sudah tiga kali unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) Lingkungan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, yang menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana, dengan memblokir jalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa, 15 Februari 2022, membenarkan bahwa dalam tiga kali unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa juga memblokir jalan.
Unjuk rasa pertama pada 17 Januari 2022 dengan jumlah massa sebanyak 250 orang, kegiatan orasi dan menutup badan jalan trans-Sulawesi di Desa Kasimbar, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas. Aksi berakhir setelah kepolisian berhasil bernegosiasi.
Kedua, unjuk rasa pada 7 Februari 2022 di jalan trans-Sulawesi, Desa Kasimbar, dengan jumlah massa 300 orang, juga melakukan penutupan total badan jalan. Aksi berakhir damai dan massa membubarkan diri setelah melalui negosiasi.
Ketiga, unjuk rasa pada 12 Februari 2022 di jalan trans-Sulawesi, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan dengan jumlah massa 200 orang. Kegiatan orasi dimulai pukul 09.30 WITA dengan menutup setengah badan jalan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan.
"Akan tetapi mulai pukul 12.00 WITA massa mulai memblokir badan jalan penuh. Saat itulah menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan dari dua arah berlawanan dengan kurang lebih sepanjang 7 kilometer," ujar Didik.
Kepala Polres Parimo empat kali berupaya bernegosiasi, baik dengan korlap maupun massa aksi yang memblokir jalan, namun upaya persuasif itu tidak pernah diindahkan.
Saat terjadi antrean kendaraan yang mengalami kemacetan itu terdapat orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur yang sudah mulai gelisah, tetapi massa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24.00 WITA. Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk tindakan tegas, terukur dan terarah, kata Didik.
"Perlu saya jelaskan di sini, yang kami hadapi dan tindak tegas adalah massa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda, bukan terkait penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana yang ada di Kasimbar. Masalah IUP PT Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," katanya.
Kepala Polda Sulawesi Tengah secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran massa aksi yang memblokir jalan yang berakibat Faldi alias Aldi meninggal dunia.
Menurut Didik, polisi akan bertindak profesional dan berimbang dalam menangani kasus itu, baik terhadap mereka yang mengerahkan massa untuk menutup jalan maupun terhadap anggota kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kepala Polri. (ant)