Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, usai menjalani sidang atas perkara asusila yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati secara terus-menerus hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas perbuatanya, mengingat dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Perbuatan terdakwa telah merusak psikologis dan perkembangan korban. Menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa telah mencermarkan pesantren sehingga membuat orang tua enggan menyekolahkan anaknya di pesantren.

Atas perbuatan terdakwa, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus dihukum berat.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati itu dengan hukuman mati. 

Herry juga sebelumnya dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.

Namun dengan berbagai pertimbangan, hakim menjatuhkan terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.