Guru Besar: Kejagung Lebih Komplet dari KPK dalam Penanganan Korupsi
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung mengambil langkah maju dengan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan sejumlah eks jenderal sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.
Langkah Maju
"Ya ini saya kira sebagai langkah maju di mana Kejaksaan Agung sudah punya Jaksa Agung Muda Militer yang sebelumnya tidak bisa. KPK pun tidak bisa," kata Hibnu saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejagung harus bisa membuktikan wadah Jaksa Agung Bidang Militer itu untuk memeriksa pejabat-pejabat di bidang militer.
"Karena namanya militer yang memeriksa harus militer menurut UU Militer. Saya kira ini suatu langkah maju," tegas dia.
Baca juga: Kejagung Klaim Punya Bukti Cari Tersangka Pengadaan Satelit Kemhan
Tidak Tebang Pilih
Hibnu pun melihat Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Justru sekarang, lanjutnya, institusi yang saat ini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu merupakan suatu lembaga penegak hukum yang punya komplet penyidiknya.
"Ada penyidik umum, ada penyelidik militer sehingga saya kira ini suatu langkah maju, harus kita berikan apresiasi, dukungan. Apalagi terkait dengan pengadaan satelit. Itu bukan hal yang murah," ujarnya.
"Ini betul harus ekstra hati-hati, karena namanya militer, semua lini tidak ada yang kebal hukum," tambahnya.
Hibnu menambahkan masyarakat harus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus di Kemenhan itu. "Harus didukung, kita semua."
Sebelumnya, mantan anak buah Presiden Jokowi Rudiantara yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga orang pensiunan Jenderal TNI.
Awal Mula Kasus Terendus
Kasus tersebut terendus ketika Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
Penyidik Kejaksaan Agung sudah mengantongi bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan. Diduga, kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp515 miliar.
Koordinasi dengan Polisi Militer
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidik kejaksaan hanya mengusut pihak-pihak sipil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.
“Kami melakukan penyelidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil dan swastanya,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan penyidik kejaksaan akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) untuk mendalami anggota TNI yang diduga terlibat kasus tersebut.
“Kewenangannya ada pada polisi militer, kecuali nanti ditentukan lain pada saat koneksitas,” kata dia.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) untuk memeriksa pihak-pihak militer dalam kasus ini.
“Pihak militer tentunya kita serahkan ke Puspom melalui Jampidmil. Kita akan koordinasi terus dalam progres penyidikannya,” ujarnya.