Terbang di Sekitar Sirkuit Mandalika, 21 Drone Dijatuhkan Brimob
- VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)
VIVA – Sebagian besar pemilik drone masih nekat menerbangkan drone mereka, di sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok saat proses pramusim MotoGP. Padahal telah ada larangan untuk menerbangkan drone di sana.
Hari kedua tes pra-musim MotoGP, sudah 21 drone liar dijatuhkan paksa Brimob melalui proses jammer.
Meskipun telah diimbau berkali-kali agar tidak menerbangkan drone, namun diduga oknum yang ingin membuat konten video tetap ngotot menerbangkan drone mereka.
Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menegaskan, pada saat pelaksanaan pramusim dan balapan MotoGP Maret mendatang, drone tanpa izin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.
"Kita akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," katanya, Sabtu, 12 Februari 2022.
Drone juga harus memenuhi aturan terbang. Tidak boleh terbang di wilayah terlarang, kawasan bandara, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Permenhub 37 Tahun 2020, juga PP Nomor 4 Tahun 2018.
"Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan men-jammer drone yang terbang. Namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Polda NTB sebelumnya mendapat tambahan personel Team Drone dari Korps Brimob Polri untuk menangani drone di kawasan Sirkuit Mandalika saat tes Pra Musim MotoGP ini.
Peralatan yang dimiliki dapat mendeteksi keberadaan drone hingga 3 kilo meter, dengan sejumlah tim yang sudah terlatih. Peralatan jammer itu ditempatkan di salah satu bukit yang ada di sekitar Sirkuit Mandalika.
"Selain itu, sejumlah anggota juga ditempatkan di setiap bukit yang ada di dekat sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone liar," katanya.