Pemerintah Dinilai Punya Kewajiban Siapkan Vaksin Halal

vaksinasi booster (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA –  Pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab memberikan vaksin halal kepada masyarakat. Apalagi saat ini semakin gencar upaya vaksinasi yang dilakukan, baik untuk dosis kedua maupun dosis ketiga atau booster. Sementara vaksin booster disebut belum berlabel halal.


“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggungjawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Jumat 11 Februari 2022.

Sebabnya, lanjut Trubus, tak lain karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dirinya menyebut kalau kebijakan untuk vaksinasi booster atau dosis lanjutan yang tidak memasukkan jenis vaksin halal merupakan kekurangan pemerintah. 

“Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kita, terutama yang mayoritas beragama Islam," katanya.

Sebagaimana diketahui, produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (SE Dirjen P2P Kemenkes) tidak mencantumkan jenis vaksin yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Padahal, dalam izin edar darurat emergency use of authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat lima (lima) jenis vaksin untuk vaksinasi booster. Tapi, hanya tiga jenis vaksin saja yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Dari kelima jenis vaksin itu, dua diantara telah mengantongi sertifikat halal MUI.