Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diproses Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar kembali diadukan ke Dewan Pengawas atau Dewas. Kali ini, Lili diadikan karena terkait dugaan pembobongan publik saat konferensi pers.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili). Lagi proses di Dewas," ujar Haris kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2022.

Menurut dia, Dewas akan memangil Lili untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut.

Adapun aduan terhadap Lili ini dilakukan beberapa eks pegawai KPK. Mereka mempersoalkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial.

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dewas KPK juga sudah memeriksa tiga eks pegawai KPK yang melaporkan Lili. Tiga mantan pegawai KPK itu adalah Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah alias Tata, dan Rizka Anungnata.

Lili sebelumnya sudah dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK  pada Senin, 30 Agustus 2021. Sanksi itu diberikan karena Lili terbukti melanggar etik yaitu berkomunikasi dengan seseorang yang tengah diperiksa perkaranya oleh KPK. Seseorang yang tengah diperiksa itu adalah M. Syahrial.

Sanksi yang diberikan Dewas KPK ke Lili saat uty berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulannya selama setahun. Salah satu pertimbangan Dewas menjatuhkan sanksi berat itu karena Lili selaku pimpinan KPK dianggap tak menyesali kekeliruan perbuatannya. 

Terkait laporan ke Dewas, M. Syahrial pernah menyampaikan keterangannya bahwa ia mengaku pernah menghubungi Lili. Pengakuan itu  untuk menyampaikan informasi perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai sudah ada di meja kerja Lili. 

Syahrial menyampaikan demikian saat sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, akhir tahun lalu.

Status Syahrial saat ini juga sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019. KPK dalam kasus ini juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.