6 Larangan Pemerintah Saat Ramadan, Berlanjut Bila Masih PPKM Omicron?

Omicron varian baru Covid-19 (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock

VIVA – Seiring dengan merebaknya varian Omicron, pemerintah kembali memberlakukan PPKM untuk melindungi masyarakat dari serangan virus mematikan tersebut. Sebab sejak kehadirannya, Omicron sudah menyerang seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pada 26 November 2021, varian ini ditetapkan sebagai varian of concern (VoC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Omicron ini terhitung sebagai sebuah varian baru sehingga para ahli masih melakukan penelitian guna mengetahui karakteristiknya seiring dengan berita simpang siur di masyarakat. 

Walaupun penyebaran varian ini lebih cepat, gejalanya tidak separah varian Delta. Akan tetapi, untuk lansia, orang dengan komorbid, serta orang yang belum divaksinasi tetap berpotensi kematian. Maka dari itu, semua orang yang bisa divaksin diwajibkan untuk menjaga proteksi terbaik dalam melawan Omicron. Karena data memperlihatkan bahwa 60 persen pasien Omicron yang meninggal dunia di Indonesia belum pernah divaksinasi. Nah, berikut adalah ulasan larangan-larangan pada Ramadan 2021 lalu dan tidak menutup kemungkinan kembali diterapkan bila kasus Omicron terus naik sampai bulan Ramadan 2022 mendatang:

1. Dilarang Sahur On The Road

Polisi menertibkan lalu-lintas di jalur yang jadi lokasi Sahur on the road di Jalan MH. Thamrin Jakarta beberapa waktu lalu.

Photo :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Bila kita menilik tahun 2021 lalu, beberapa pemerintah daerah dengan kasus tertinggi Covid-19 seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan daerah lainnya, sepakat untuk melarang kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadan. Bahkan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengancam akan menindak masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadan 2021.

Maka dari itu, bila kasus Omicron ini tidak kunjung mereda sampai bulan Ramadan mendatang, kemungkinan besar pemerintah juga akan melarang kegiatan Sahur On The Road. Apalagi DKI Jakarta saat ini menduduki posisi pertama sebagai provinsi dengan kasus Omicron tertinggi di Indonesia. Pemerintah berpotensi untuk menyarankan seluruh masyarakat supaya sahur bersama keluarga di rumah masing-masing. 

2. Salat Tarawih

Sholat Tarawih 2011

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Bulan Ramadan tahun 2021 lalu, ada beberapa aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan salat tarawih. Misalnya di Kota Makassar, pemerintah mengimbau supaya salat berjamaah di masjid tidak dilaksanakan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Pemerintah Kota Makassar juga kala itu sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi masih banyak masyarakat yang melanggar. 

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menerapkan beberapa aturan dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19. Salah satu peraturannya adalah tentang sholat tarawih. Pemerintah melarang pelaksanaan sholat tarawih di masjid untuk RT/RW yang berstatus zona merah. 

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan kepada konsistensi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dalam memberlakukan kapasitas 50 persen jemaah selama bulan Ramadhan. Hal ini terkait dengan diizinkannya sholat tarawih di masjid. 

3. Buka Bersama atau Bukber

Buka Bersama di Masjid Istiqlal Ditiadakan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemerintah Kota Depok Jawa Barat melarang adanya kegiatan buka puasa bersama atau bukber karena melibatkan banyak orang. Walaupun berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa setiap daerah di Tanah Air berbeda dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah. 

Dadang mengatakan bahwa keputusan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. Sebab, buka puasa bersama sudah pasti dilaksanakan dengan orang banyak, makan dan minum membuka masker. Maka dari itu, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan secara ketat. Daerah yang juga memberlakukan aturan tersebut adalah NTB. 

4. Melarang Takbir Keliling

Warga takbir keliling di Tangerang, Selasa, 4 Juni 2019.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbir keliling pada saat malam lebaran 2021. Langkah tersebut dilaksanakan sebagai upacaya untuk mencegah kerumuman masyarakat lantaran dunia masih dihantam pandemi Covid-19. Yaqut mengatakan bahwa kegiatan takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala. Namun tetap, jumlah kapasitas harus dibatasi yaitu hanya 50 persen. 

5. Sholat Idul Fitri

Sholat Idul Fitri 2011

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Pada bulan Ramadan 2021, pemerintah memutuskan untuk melarang pelaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di lapangan atau masjid. Pengumpulan masyarakat dalam jumlah besar dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 yang lebih banyak. Maka dari itu, pemerintah mengimbau untuk menggelar sholat Ied di rumah saja bersama keluarga. 

Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet terbatas tentang persiapan Idul Fitri. Karena Sholat di masjid atau di lapangan lazimnya menghadirkan ratusan sampai ribuan orang. Sementara itu, dalam kondisi pandemi hal ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Mantan Ketua MK meminta tokok agama, ormas, tokoh adat, dan masyarakat memberikan pemahaman. 

6. Larang Mudik

Ilustrasi pemudik

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Bulan Ramadan 2021, pemerintah melalui Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan untuk melarang melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Keputusan ini sudah bulat, tidak bisa ditawar-tawar, dan tidak multitafsir. Maka dari itu, Doni meminta kepada seluruh pejabat daerah untuk satu irama dalam menyampaikan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. 

Dia juga mengingatkan tidak ada penafsiran dan nara lain terlebih yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik tersebut. Tidak lupa Doni mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi mudik lokal yang akan dilakukan oleh sebagian masyarakat. Bila diartikan, mudik lokal ini adalah mudik ke wilayah terdekat.