37 Orang Diperiksa Kejagung Terkait Pelanggaran HAM Paniai

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proses pemeriksaan terhadap enam orang saksi dilakukan sejak dua hari ini yakni Senin dan Selasa, 7-8 Februari 2022. Enam saksi yang diperiksa adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Hari Senin telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak Kepolisian RI, dan hari Selasa juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak Kepolisian RI,” kata Leonard melalui keterangannya pada Rabu, 9 Februari 2022.

Saksi Jelaskan Peristiwa Penembakan

Dia mengatakan, tiga orang saksi pertama yang diperiksa itu untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai. Serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.

“Tiga orang saksi lainnya untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014,” jelas dia.

Sampai saat ini, kata Leonard, penyidik jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang terdiri dari 6 orang sipil/warga; 13 orang dari pihak Kepolisian RI; dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat, yaitu Papua dan Jakarta serta dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” ujarnya.

Jokowi Pidato Singgung Kasus Piniai 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah menjamin hak-hak sipil setiap warga negara. Jaminan itu termasuk berkaitan dengan hukum dan politik. 

Presiden bilang, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama tanpa membedakan identitas.  Begitu juga dalam bidang politik. Semua setara dan memiliki hak sama untuk berpartisipasi dalam politik di dalam negara ini. 

“Semua warga negara punya hak politik dan hukum, semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, di Istana Negara, Jumat 10 Oktober 2021. 

Lanjut Jokowi, pemerintah berkomitmen dalam menuntaskan pelanggaran HAM masa lampau. Penuntasan itu disebutnya juga tetap memegang prinsip keadilan bagi korban, dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku. Salah satu kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang kini diusut, adalah mengenai peristiwa di Piniai, Papua.  

“Salah satu kasus adalah tadi yang sudah disampaikan bapak Ketua Komnas HAM, adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014. Berangkat dari berkas Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum,” jelas Jokowi.