Ratusan Aparat Kawal BPN Ukur Lahan Desa Wadas, Polisi Klaim Humanis
- Antara
VIVA – Polisi mengamankan 23 orang bersenjata tajam saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran bakal lokasi Proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa, 8 Februari 2022.
"Sebanyak 23 orang yang membawa senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang.
Menurut dia, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang mendukung maupun menolak proyek strategis nasional tersebut. Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, kata dia, sudah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok tersebut.
Ia menambahkan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut didasarkan atas permohonan yang disampaikan Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan terdapat 70 petugas BPN yang melaksanakan pengukuran lahan di Desa Wadas. Adapun luas area yang akan dibebaskan untuk pelaksanaan proyek tersebut mencapai 124 ha.
Iqbal sendiri mempersilakan para warga yang mendukung maupun menolak proyek tersebut untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Seperti diketahui, ratusan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo mendampingi tim BPN setempat untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi calon Waduk Bener di Desa Wadas, Bener.
"Sebanyak 250 petugas gabungan mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan dinas pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy dalam keterangannya di Purworejo, Jawa Tengah
Ia menjelaskan bahwa petugas melakukan pendampingan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada hari Senin (7/22).
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa proyek pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu, Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta bantu," katanya.
Tetap Humanis
Adapun dasar surat pendampingan personel, kata dia, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR Nomor UM 0401.AG.3.4./45 tanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Ia menyebutkan ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo.
Kabid Humas menjelaskan bahwa Kapolda Jateng atas dasar surat permohonan itu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN. Adapun luas tanah yang dibebaskan saat ini seluas 124 hektare.
"Pengukuran masih berlangsung dan berjalan lancar. Tugas tim bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan," katanya.
Penekanan Kapolda, kata dia, agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis.
Terkait dengan adanya warga yang kontra terhadap pembangunan Bendungan Wadas, Iqbal menegaskan bahwa Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Ia mengatakan bahwa Forkompimda Jateng sejak 2018 memediasi terkait dengan penolakan sejumlah warga terhadap proyek pembangunan Wadas. Warga kontra, kata dia, pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang namun ditolak.
"Berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun, semua aspirasi warga yang pro maupun kontra kami tampung dan salurkan," ucapnya.
Kabid Humas mempersilakan warga untuk menyalurkan aspirasinya terkait dengan proyek Bendungan Wadas ke Polres Purworejo. "Pasti segera disalurkan dan ditindaklanjuti untuk cari solusinya," katanya (Ant)