Bandung PPKM Level 3, Tiap Kerumunan Langsung Dibubarkan
- VIVA/ Adi Suparman
VIVA – Melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Bandung Jawa Barat, membuat pemerintah kembali mengambil kebijakan pengetatan pembatasan mobilitas. Apalagi kini resmi Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Satgas Kota Bandung memastikan, tindakan tegas terhadap setiap kerumunan kembali diberlakukan. Tindakan yang diambil adalah berupa pembubaran.
"Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan," tegas Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Selasa 8 Februari 2022.
Aktivitas perekonomian yang direlaksasi seperti kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata ditekankan untuk semakin mempersempit ruang-ruang atau area yang memicu kerumunan.
Optimis Bisa Atasi
Lebih lanjut mengenai perlakuan (treatment) di kewilayahan, seperti pada penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021 seperti PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil, akan diberlakukan. Tetapi pemberlakuan itu jika terjadi peningkatan kasus positif.
Berkaca pada pengalaman penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021, Yana optimis Kota Bandung bisa mengatasi peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini.
“Karena sudah punya pengalaman menangani pandemi COVID-19, insya Allah kami bisa aplikasikan lagi,” katanya.