ICJR Bongkar Dugaan Jual Beli Kamar Tahanan di Lapas Cipinang

Ilustrasi napi.
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menduga skandal jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, lantaran terdapat kelebihan penghuni Lapas (overcrowding).

“Ini kondisi dan isu berulang. Akarnya semua dari overcrowding,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Minggu, 6 Februari 2022.

Menurut Erasmus, masalah kelebihan penghuni mengakibatkan Lapas tidak memiliki kapasitas untuk menampung para tahanan. Ia juga menyoroti kondisi lapas yang menjadi tidak layak akibat masalah kelebihan penghuni.

Ilustrasi napi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

“Sehingga potensial ada jual beli. Isu klasik ini, Pak (Menkumham) Yasonna juga tahu pasti,” kata Erasmus.

Erasmus menambahkan, sebetulnya ICJR sudah sejak lama mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk menyelesaikan masalah di lapas tersebut seperti melakukan perbaikan sistem peradilan pidana untuk mencegah penggunaan penahanan secara eksesif dan mengubah kebijakan menjadi kesehatan masyarakat untuk penanganan kasus narkotika.

Diketahui sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC mengungkapkan praktek dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah. Dia mengatakan narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC.

WC mengungkapkan, para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas.