Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Respons KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 9 tahun penjara terhadap pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan vonis 6 tahun penjara kepada Dadan Ramdhani.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Februari 2022.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Meski demikian, Ali menyebutkan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum sepenuhnya menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, tim penuntut umum KPK membutuhkan waktu berpikir apakah menerima atau akan melayangkan banding.

"Namun demikian, kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud sehingga saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.

Vonis yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan. Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap keduanya tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK. Angin dituntut 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdhani dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp3.375.000.000 dan SGD1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.