Kasus Korupsi, Eks Bupati Labura Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sidang kasus korupsi mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah alias H Buyung dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Terdakwa H Buyung terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295 periode tahun 2013 hingga 2015.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khairuddin Syah alias H Buyung dengan kurungan penjara 1 tahun dan empat bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 4 Februari 2022.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 e KUHPidana yaitu dakwaan Subsider.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila setelah putusan tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim.

Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," kata JPU Hendrik.

Dikutip dari dakwaan, Buyung terjerat dalam kasus korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013, 2014 dan 2015.

Kasus korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.