AKP Stepanus Robin Pattuju Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, menuju mobil tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Robin merupakan terpidana dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara di KPK. Salah satunya terkait kasus korupsi eks Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

Penahanan Robin di Lapas Sukamiskin itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.

"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat 4 Februari 2022.

Robin Pattuju harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun sesuai putusan pengadilan. Selain pidana penjara, Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pidana tambahan pun turut diberikan kepada Robin. Berdasarkan putusan, dia harus membayar uang untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Namun ungka Ali, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata dia.

Dalam kasus yang sama, advokat Maskur Husein juga ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Hukumannya selama sembilan tahun penjara juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama.

Maskur juga didenda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Maskur Husain dalam putusannya juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp8,7 miliar dan US$36 ribu. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

"Harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ali.

Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan 36 ribu USD

Selanjutnya dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.