Polisi Tak Bisa Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan: DPR Punya Hak Imunitas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.

Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan dalam hal ini Arteria punya hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Alhasil, dia tidak dapat dituntut di depan pengadilan. 

Bukan cuma itu, kritikan 'bahasa Sunda' yang dilontarkan oleh Arteria tersebut diucap saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata dia.

Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.

"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu, 26 Januari 2022.

Menurutnya, alasan pelimpahan kasus dilakukan karena locus kejadian terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," jelas dia.

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menyatakan, pernyataan kontroversi Arteria Dahlan sudah melanggar UUD.

"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Ari Mulia.

Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda. Berikut perkataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa sunda tersebut.

“Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," kata Arteria.