KPK Deteksi Tersangka Korupsi e-KTP Berkat Ekstradisi dengan Singapura

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Ia telah berstatus tersangka sejak tahun 2019 dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tim KPK telah berhasi mengetahui keberadaan Paulus Tanos. Dia diduga tengah kabur dan bersembunyi di Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, tentu mempermudah melakukan pengejaran terhadap Paulus. Termasuk DPO lainnya.

"Kami sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah dibuka apa perjanjian ekstradisi, nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka. Tentunya tidak hanya menyangkut PLS (Paulus Tanos) saja," kata Karyoto, Jumat 4 Februari 2022.

Termasuk Jika Harun Masiku Terdeteksi

Selain Paulus, lanjut Karyoto, sejumlah nama buronan lainnya juga dapat dideteksi keberadaanya berkat perjanjian ekstradisi ini. Salah satu nama yang tengah dicari adalah Harun Masiku.

"Nama-nama lain dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detect ya akan kita cari yah, termasuk Harun Masiku juga akan kami cari," lanjutnya.

Keuntungan perjajnian ekstradisi Indonesia dan Singapura, dapat memaksimalkan penelusuran pergerakan para buronan lembaga antirasuah itu.

"Kalau ada hal yang mengetahui di mana dan juga kita bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," imbuh Karyoto.